Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Satgas Pengawasan Perizinan Makassar Edukasi PT Catur Kencana Sakti Terkait Jam Operasional Kendaraan 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, Makassar – Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar, Satpol PP, PTSP dan Disperindag Makassar melakukan peninjauan ke PT Catur Kencana Sakti di jalan Sultan Alauddin. Dari hasil pengawasan, seluruh dokumen perizinan perusahaan terpantau lengkap. Senin (22/9/2025).

Meski demikian, tim menemukan adanya aktivitas mobil kontainer/tronton pada jam kerja. Menyikapi hal ini, Satgas memberikan pembinaan agar kegiatan bongkar muat dilakukan sesuai ketentuan waktu dan jenis kendaraan yang telah ditetapkan

Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik truk bertonase di atas 8 ton agar mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013. (*).

Editor : Anas.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler