Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Dishub Kota Makassar Gunakan Aplikasi Fuul Cycle Untuk Uji Kir Kendaraan Bermotor 

Dipublikasikan

pada

Kantor Uji Kir Dishub Kota Makassar di komplek Terminal Daya Kecamatan Biringkanaya (Poto : Anas)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Proses penerbitan buku Kir atau uji kendaraan bermotor angkutan umum, niaga, barang atau angkutan penumpang. Dishub Kota Makassar mulai bulan Januari 2026 telah menggunakan aplikasi Fuul Cycle. Aplikasi ini bertujuan mendigitalisasi proses Uji Kir.

Saat wartawan mengunjungi kantor Uji Kir Dishub Kota Makassar di Terminal Regional Daya, Kamis (29/1/2026) menemui pak Asis Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mengatakan, Uji Kir wajib dilaksanakan kendaraan bermotor angkutan barang dan orang berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” ucapnya.

” Dengan dikeluarkannya buku Uji Kir ini maka kendaraan tersebut dianggap laik jalan, seperti perusahaan bus yang mengangkut orang bila tidak memenuhi persyaratan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka itu sangat fatal, ” kata Asis yang ramah terhadap jurnalis.

Ia menjelaskan untuk uji elektronik kendaraan baru itu harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dikatakannya, saat ini ada aplikasi Fuul Cycle yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan mulai pada bulan Januari 2026. Aplikasi ini bertujuan mendigitalisasi proses Uji Kir, mencegah pemalsuan dokumen dan mempercepat proses pemeriksaan kendaraan, ” ujarnya. 

” Saat ini sudah ada undang-undang HKPD nomor 1 tahun 2022, jadi tidak ada lagi yang namanya retribusi. Kecuali ada perusahaan yang memberikan amanah kepada seseorang untuk mengurus Uji Kir, karena merasa puas pihak perusahaan memberikan uang jasa kepada pengurus tersebut, itu di luar tanggung jawab kami, ” ungkapnya. 

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Asis menyampaikan, bila pemilik kendaraan sudah memenuhi semua persyaratan yang telah diterapkan, selanjutnya pemilik kendaraan hanya menunggu sekitar 30 menit buku Kir sudah diterbitkan. (Anas).

Berita Terpopuler