Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

Warga Keluhkan Layanan ATR/BPN Gowa : Lamban dan Berkas Pemohon Sertifikat Sering Hilang 

Dipublikasikan

pada

Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa jalan Andi Mallombasang (Poto : Shanty)

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Pelayanan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dikeluhkan warga. Pasalnya, petugas BPN Gowa lalai,.suka menghilangkan berkas pemohon.

“Sudah ada beberapa kali, saya disuruh membuat pengumuman kehilangan di media cetak, dan melengkapi kembali berkasnya, padahal yang hilangkan petugas dari BPN, tetapi setiap hilang berkas, dia tidak mau bertanggung jawab, saya yang dibebankan, karena kalau cetak di media, ada pembayarannya lagi,” geram SU, yang kesal terhadap petugas BPN Gowa. Rabu (7/1/2026)

Ini saja katanya, sudah 2 tahun sertifikat tanahnya, belum terbit sampai sekarang, terlalu lama pelayanannya.

Selain itu, warga dari Sombaopu juga menyebutkan, memang banyak sekali keluhannya itu BPN Gowa.

“Itu hari juga dari kelurahan, banyak sekali berkas yang dikasih hilang petugasnya, dan mereka tidak bertanggung jawab, semua dibebankan sama pemohon,” ungkap FR, yang saat itu, ia berada dikantor camat Sombaopu.

Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (9/1/2026) tidak ada balasan, sampai sekarang, Selasa (13/1/2026), dia hanya membaca saja, tetapi tidak dibalas.

Untuk diketahui, Peraturan utama yang mengatur masalah pertanahan, termasuk penanganan dokumen yang hilang, adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Jadi apabila kehilangan dokumen permohonan akibat kelalaian petugas BPN merupakan pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian. 

Dan pihak BPN wajib bertanggung jawab penuh untuk menemukan kembali atau membantu proses permohonan ulang tanpa merugikan pemohon. (*).

Editor : Nasution.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler