SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Seorang petugas kebersihan (cleaning service) berinisial AND (25) yang bekerja di Rumah Sakit Kemenkes di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh pengawasnya berinisial IRF. Ironisnya, AND justru ikut dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Cipta Sarana Klin (CSK).
AND mengungkapkan, dirinya baru sekitar dua bulan bekerja saat insiden tersebut terjadi. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan karena dirinya yang mengaku sebagai korban justru kehilangan pekerjaan.
“Saya di sini hanya korban, di mana letak keadilannya, kenapa saya yang harus dipecat, bukan pelaku. Apalagi tidak ada surat peringatan,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menjelaskan, sebelum pemecatan, dirinya diminta datang ke kantor PT CSK di Jalan Sungai Preman dengan alasan untuk mediasi. Namun, setibanya di lokasi, ia justru langsung diberikan surat pemecatan tanpa proses mediasi.
“Saya dipecat tanpa ada surat peringatan (SP). Seharusnya ada SP1, SP2, dan SP3, ini tiba-tiba langsung pemecatan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya.
AND juga mengaku sempat melihat surat pemecatan untuk terduga pelaku. Namun, menurut informasi yang ia terima, IRF masih bekerja di perusahaan yang sama dan hanya dipindahkan ke Rumah Sakit Orbita di Jalan Urip Sumoharjo.
“Ada yang sampaikan ke saya kalau pelaku masih tetap bekerja, hanya dipindahkan saja,” katanya.
Tidak hanya itu, AND mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar sejak 7 Februari 2026. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Sampai sekarang pelaku masih berkeliaran, belum pernah diperiksa,” paparnya.
Ia juga menyebut dugaan pelecehan serupa pernah dialami oleh rekan kerjanya sebelumnya, namun tidak dilaporkan karena takut kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, Manager Operasional PT Cipta Sarana Klin, Doni, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat proses mediasi berlangsung karena sedang di luar kota.
Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap kedua pihak merupakan instruksi langsung dari Direktur Rumah Sakit Kemenkes.
“Memang dua-duanya dipecat dari HRD perusahaan atas permintaan pihak rumah sakit. Itu keputusan langsung dari Direktur Rumah Sakit,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya surat peringatan karena kasus tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat.
“Karena dianggap kesalahan fatal, maka langsung dilakukan pemecatan,” tambahnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta agar konfirmasi dilakukan melalui atasannya.
“Tabe pak, bisa ke Kasat dulu kalau beliau ada pendelegasian, baru saya bisa kasih keterangan,” singkatnya. (Anas).