Birokrasi/Pemerintahan

Dinas Pertanahan Makassar Hadirkan Klinik Konflik, Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Mediasi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar sosialisasi program Klinik Konflik Pertanahan yang melibatkan Ketua RT-RW, pengurus Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Tokoh masyarakat, serta pengurus LPM se Kecamatan Wajo. Kegiatan ini berlangsung di hotel Novotel jalan Chairil Anwar, Senin (20/4/2026).

Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan inovasi layanan Klinik Konflik Pertanahan sebagai wadah penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.

Kegiatan diinisiasi oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, serta advokat senior Dr. Nasiruddin Pasigai, SH, MH.

Program ini dihadirkan sebagai solusi alternatif untuk mengurangi konflik pertanahan yang kerap berlarut-larut, sekaligus memberikan akses penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan terjangkau bagi masyarakat.

Melalui Klinik Konflik Pertanahan, masyarakat yang terlibat sengketa dapat difasilitasi proses mediasi oleh Dinas Pertanahan. Dalam sosialisasi, peserta juga dibekali pemahaman mengenai tata cara mediasi serta prosedur pengurusan sertifikat tanah guna meningkatkan pelayanan publik.

Dalam sesi diskusi, salah satu warga, Muhammad Ridwan, menyoroti persoalan biaya eksekusi tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Ia mempertanyakan ada tidaknya regulasi yang mengatur biaya tersebut, mengingat tingginya biaya kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Nasiruddin Pasigai menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat aturan baku terkait besaran biaya eksekusi tanah. 

Ia berharap adanya perhatian dari pemerintah, khususnya pihak terkait, untuk menetapkan regulasi yang jelas dan terjangkau bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat oknum aparat penegak hukum (APH) yang meminta biaya eksekusi secara tidak wajar, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada atasan yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan serta turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan penegakan hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan. (Anas).

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version