RT-RW bersama staf Kelurahan Mampu dan anggota Satlinmas saat melaksanakan penertiban lapak PKL di jalan Kodingareng (Poto : Nasution)
SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, bersama RT – RW dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kodingareng, RW 04, Jumat (10/4/2026).
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan usai agenda Jumat Bersih yang melibatkan staf kelurahan, RT-RW, Satlinmas, serta warga setempat.
Lurah Mampu, Liana Sari, mengatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan teguran kepada pemilik lapak sebanyak tiga kali.
“Pemilik lapak sudah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali karena mendirikan bangunan di atas fasilitas umum yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penertiban berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi antara pemerintah kelurahan, RT – RW, dan Satlinmas.
Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Mampu, Husna, mengungkapkan bahwa keberadaan lapak tersebut sebelumnya telah dikeluhkan warga.
Menurutnya, pemilik rumah yang berdampingan dengan lapak PKL merasa terganggu karena bangunan tersebut berdempetan dengan tembok rumahnya. Meski telah beberapa kali diberikan surat teguran, pemilik lapak tidak merespons panggilan dari pihak kelurahan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lingkungan serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kelurahan Mampu. (Anas).