SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang dalam Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan hari kedua pelaksanaan sosialisasi yang digelar di wilayah Kecamatan Tallo, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pelaku usaha pergudangan, perwakilan masyarakat, serta berbagai pihak terkait yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pergudangan di wilayah Kota Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penataan, pembinaan, dan pengawasan gudang di dalam wilayah kota. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2019, termasuk kewajiban pemilik usaha gudang untuk memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, lokasi usaha, serta aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Pihak Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif sebelum dilakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas pergudangan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan serta mendapatkan penjelasan langsung terkait implementasi regulasi pergudangan di wilayah mereka.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pergudangan yang tertata, mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan. (*)