Terhubung dengan kami

Hukum

Ormas Kalajengking Mengecam Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Makassar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara modus operandi untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan faktor psikologi atau kejiwaan pelaku.

Pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut, salah satunya berdampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental, keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban pencabulan tersebut, oleh karenanya peran aktif dari para aparat penegak hukum dan peran serta pemerintah serta peran orang tua sangat diperlukan dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan sangat diperlukan.

Berangkat pada kesimpulan tersebut diatas, kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori Graviora Delicta atau Kejahatan Paling Serius, adapun dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban, dan hal tersebut merupakan kejahatan Super Mala Per Se (Sangat Jahat dan Tercela), dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional, ” ujar Agus Salim, A.MD., B.A., S.H. Penasehat Hukum korban

Di kota Makassar baru-baru ini terjadi hal tersebut, diduga adanya seorang laki-laki berinisial A melakukan pencabulan dengan seorang anak perempuan dibawah umur, dengan inisial I, dimana dalam perisitiwanya seorang laki-laki berinisial A tersebut memakai modus dengan tehnik memacari seorang anak perempuan itu yang masih berumur 13 tahun, dan pada rentetan waktu beberapa hari kemudian, sang lelaki dewasa tersebut melakukan cek-in ke salah satu hotel di Makassar, dan disitulah sang lelaki tersebut melakukan atau melepaskan hasratnya kepada perempuan dibawah umur, ujar penasehat hukum dari korban, Irwan Tompo, S.H yang juga merupakan pendiri Ormas Kalajengking kota Makassar

“Untuk diketahui peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, dimana laporan tersebut telah dimasukkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP 106/I/2023/SPKT/ Polrestabes MKS/ Polda/ Sulsel, tanggal 16 Januari 2023, dengan memasukkan Pasal 332 KUHP, Subsider Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan suatu tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah),” tambah Iman S.H. penasehat hukum korban

“Dari kejadian tersebut, kami Penasehat Hukum dari pihak korban mengapresiasi kepada Polrestabes Makassar yang telah menerima laporan klien kami, dan telah mengatensi persoalan tersebut serta pelakunya sudah ditahan dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” tutupnya. (*)

Editor : Nasution Jarre

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler