Terhubung dengan kami

Hukum

LKBH Maros Berkomitmen Menangani Kasus Kekerasan Seksual dan Pencabulan yang Meningkat di Kabupaten Maros

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAROS – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Maros. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan dari masyarakat mengungkapkan bahwa angka kejadian kekerasan seksual mengalami peningkatan signifikan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada masyarakat, LKBH Maros telah menangani beberapa kasus terkait. Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram S.H., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena ini mencerminkan perlunya perhatian lebih serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas.

Data dan fakta sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, LKBH Maros mencatat peningkatan pengaduan terkait kekerasan seksual Data dari Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros juga menunjukkan tren peningkatan kasus serupa, mengonfirmasi bahwa fenomena ini membutuhkan penanganan segera.

Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Banyak dari kasus ini terjadi di lingkungan terdekat korban, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.

Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. KABID PPA LKBH Maros, Dewi Fatimah Syam S.H., M.H., Mengungkapkan Dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tidak dapat diterapkan. Hal ini didasarkan pada berbagai peraturan hukum di Indonesia yang secara tegas mengecualikan kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dari mekanisme ini.

Salah satu aturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan untuk:
• Tindak pidana yang menimbulkan keresahan masyarakat.
• Tindak pidana yang berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.
• Tindak pidana berat seperti kejahatan seksual, termasuk pencabulan terhadap anak.

KABID PPA LKBH Maros, Dewi menambahkan juga untuk me-warning Kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan tidak bermain-main dalam prosesnya. Tidak boleh ada celah untuk penerapan mekanisme keadilan restoratif pada kasus-kasus seperti ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Proses hukum yang tegas dan transparan harus diutamakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan keadilan bagi korban.

Upaya KABID LKBH Maros, Dewi Fatimah dalam menghadapi situasi ini, telah mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis kepada korban kekerasan seksual, mulai dari proses pelaporan hingga pendampingan di pengadilan.
  2. Edukasi dan Sosialisasi: Mengadakan program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual, termasuk edukasi hukum dan perlindungan anak.
  3. Advokasi Kebijakan: Mendorong pemerintah daerah Kabupaten Maros untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk mempercepat pembentukan layanan terpadu untuk korban.
  4. Kerjasama dengan DP3A: LKBH Maros telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan layanan yang holistik dan komprehensif.
    Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah LKBH Maros mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Setiap individu memiliki peran penting, baik melalui pelaporan kasus, memberikan dukungan kepada korban, maupun menyebarkan edukasi terkait isu ini.
    Kepada pemerintah Kabupaten Maros, LKBH Maros meminta peningkatan alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih peka dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

(*)

Editor : Yhan

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler