SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan asusila dan perzinahan yang dilaporkan oleh Dr. dr Jainal Arifin M Kes, SpOT (K) di Pomdam XIV/Hasanuddin dan Polda Sulsel, namun hingga saat ini proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar dan Polda Sulsel dinilai berjalan lamban.
Dr. dr Jainal Arifin telah melaporkan oknum Perwira menengah (Pamen) Letkol Inf LG mantan Dandim 1408/Makassar ke Pomdam XIV/Hasanuddin tanggal 20 September 2024 terkait dugaan asusila dan perzinahan. Selanjutnya Dr Jainal juga sudah melaporkan istrinya, IR di Polda Sulsel terkait dugaan asusila dan perzinahan.
” Penyidik telah menetapkan oknum Letkol LG sebagai tersangka dan penyidik Pomdam XIV/Hasanuddin telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Otmilti IV Makassar guna menjalani proses persidangan, ” ungkapnya.
Dr Jainal menambahkan, namun hingga saat ini pihak Otmilti IV Makassar belum pernah menyampaikan perkembangan proses hukum kepada saya selaku pelapor, ” tambahnya.
Lebih lanjut Dr Jainal mengatakan, atas kejadian ini membuat saya merasa malu dan harga diri saya diinjak-injak oleh seorang lelaki, kalau proses hukum tidak berjalan dengan adil. Sebagai orang Bugis Bone, saya akan menempuh hukum adat, ” pungkasnya.
Menyikapi hal ini, massa yang tergabung di Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi teatrikal di Oditurat Militer Tinggi IV Makassar jalan AP Pettarani, Rabu (5/2/2024).
Korlap aksi, Iful mengatakan kami lakukan aksi unjuk rasa hari ini, sebab adanya keresahan dari korban terkait proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH), ” katanya.
” Kasus ini kan sudah ditangani pihak Militer, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Maka dari itu kami dari Aliansi Peduli Keadilan menyampaikan agar APH menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Iful menyampaikan, terkait aksi teatrikal Sigajang laleng lipa ini sesuai yang dikatakan Dr Jainal selaku korban bahwa, ketika keadilan sudah tidak bisa diterapkan di Indonesia lebih baik kita selesaikan secara hukum adat, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat Bugis tradisi Sigajang Laleng Lipa (Saling tikam dalam satu sarung) merupakan bentuk pertarungan untuk mempertahankan harga diri dan martabat (Siri’). (Anas).