Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Menyoal Kasus Dugaan Perzinahan Mantan Dandim 1408/Makassar, Begini Penjelasan Waorjen TNI 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan asusila dan perzinahan Kolonel LG mantan Dandim 1408/Makassar dengan seorang istri dokter berinisial IA menuai sorotan publik. Pasalnya, sudah berjalan satu tahun belum ada kepastian hukum.

Diketahui, pada tanggal 20 September 2024 yang lalu dr. Jaenal melaporkan kasus dugaan asusila dan perzinahan ke Pomdan XIV/Hasanuddin. Selain itu dr. Jaenal juga melaporkan IA terkait kasus dugaan perzinahan di Polda Sulsel. Dalam proses penyidikan pihak Pomdam XIV/Hasanuddin menetapkan Kolonel LG sebagai tersangka dan telah menyerahkan berkas perkaranya ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar untuk disidangkan. Namun hingga saat ini perkara tersebut belum disidangkan.

Terjadi perbedaan pendapat hukum yang menyebabkan perkara tersebut mandek. Pihak Perwira penyerah perkara (Papera) dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin berpendapat bahwa, Kolonel LG sudah pernah dijatuhkan sanksi disiplin dan dianggap sebagai perkara yang nebis in idem.

Atas perbedaan pendapat tersebut Jaksa Militer Otmilti IV Makassar mengajukan pendapat ke Oditur Jenderal (Otjen) TNI di Jakarta. Pada intinya Otjen TNI mengeluarkan pendapat bahwa, bila terjadi perbedaan pendapat hukum. Kaotmilti IV Makassar mengajukan surat ke Papera untuk menindaklanjuti dalam bentuk mengajukan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama). Namun hingga saat ini Papera dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin belum mengajukan berkas perkara ke Dilmiltama.

Saat wartawan melakukan wawancara dalam suasana yang akrab, Jumat (3/10/2025) dengan Wakil Orjen (Waorjen) TNI, Brigjen TNI Mukholid SH, MH di Jakarta mengatakan,  terkait dengan perkara Kolonel LG mantan Dandim 1408/Makassar, saat ini dalam proses sidang perbedaan pendapat. Terjadinya sidang perbedaan pendapat hukum ini, karena Otmilti IV Makassar berpendapat kasus Kolonel LG ini sudah memenuhi unsur pidana karena, cukup bukti. Sehingga Otjen TNI menyarankan kepada Papera (Pangdam XIV/Hasanuddin) untuk menyerahkan perkara tersebut melalui persidangan, ” ungkapnya. 

” Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 127 pada poinnya menyatakan bahwa, apa bila terjadi perbedaan pendapat hukum, antara Oditur Militer dengan Papera maka perkara tersebut agar diajukan ke Dilmiltama. Kita tunggu karena itu masih dalam proses Papera , ” kata Brigjen TNI Mukholid. 

Ditambahkannya, berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin Militer, penjatuhan sanksi disiplin tidak menghapuskan pidana. Jadi untuk kasus Kolonel LG apa bila suatu saat ditemukan cukup bukti memenuhi unsur pidana, maka ia masih bisa diproses secara hukum pidana, ” tambahnya.

Lebih lanjut Brigjen TNI Mukholid menegaskan, kalau di lingkungan Militer, siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tegasnya. 

Saat wartawan menyampaikan bahwa, dalam proses penyidikan Polda Sulsel telah menetapkan perempuan IA sebagai tersangka dalam proses tahap 1, Brigjen TNI Mukholid mengatakan itu merupakan hak pelapor yang merasa dirugikan dan itu adalah kewenangan Polda Sulsel, ” pungkasnya. (Anas).

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler