Terhubung dengan kami

Hukum

Pemilik Warkop Tingkatkan Laporan ke Polda Sulsel Terkait Oknum Satpol PP Diduga Lakukan Penganiayaan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kasus penganiayaan terhadap pasutri (Pasangan Suami Istri) pemilik cafe di kabupaten Gowa dengan tersangka Mardani Hamdan seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana telah ditetapkan Polres Gowa beberapa waktu lalu, kian memanas. Hal ini dikarenakan pihak korban yang saat ini didampingi pengacaranya, menilai, pasal yang diterapkan pihak penyidik tidak sesuai harapannya.

Dari perkembangan kasusnya, pihak penyidik Polres Gowa menerapkan pasal 351 ayat (1) terhadap tersangka.

Sementara disisi lain, penasehat hukum pihak korban, menilai penerapan pasal oleh Polres Gowa itu sah-saja, karena yang melapor adalah suami korban (Ivan).

“Namun, kami dari pihak pengacara Ashari Setiawan SE., SH., MH, dan Partners, akan mendapingi istri (Romiati) dari pelapor sebelumnya, yang juga sebagai korban penganiayaan dari oknum Satpol PP, untuk turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel,” ujar Arie Dumais SH, selaku Penasehat Hukum (PH) istri dari pemilik Cafe di kabupaten Gowa, di sekitar Jalan Sungai Cerekang, Makassar (21/07/2021).

Arie menjelaskan, terkait kasus penganiayaan yang sangat menyita perhatian publik, untuk saat ini memang ditangani oleh pihak Polres Gowa, berdasarkan laporan dari korban yang merupakan suami dari pemilik Cafe.

“Kami dampingi disini adalah istri dari pemilik Cafe, adapun agenda pelaporannya rencananya besok dengan sejumlah bukti hukum yang dimiliki pihak kliennya. Termasuk pelaporan pasal yang akan kami adukan yakni pasal 351 ayat 2 atau penganiayaan berat. Hal ini didasari dari akibat perbuatan yang disinyalir dilakukan oknum tersebut sesuai hasil pemeriksaan medis,” tambahnya.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan pihaknya juga akan mengajukan pasal Undang-undang perlindungan Perempuan yang mengangkut masalah HAM Gender, mengingat kliennya adalah seorang perempuan yang diduga telah menjadi korban penganiayaan dari oknun Satpol PP, dengan harapan oknum yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat pasal hukum berlapis, dan menjadi efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (*/Abdul Rahman)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler