Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Hari Kelima, 6 Kecamatan Belum Penuhi Kuota

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SUNGGUMINASA – Memasuki hari kelima pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Gowa, masih terdapat 6 kecamatan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan.

“Dari 18 kecamatan di Gowa, masih ada 6 kecamatan yaitu Tinggimoncong, Parangloe, Bungayya, Tombolopao, Biringbulu, dan Bajeng Barat yang pendaftarnya kurang dari 10 orang atau kurang dari batas minimal yang diatur dalam proses seleksi PPK,” ungkap Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri, di kantor KPU Gowa, Selasa (21/01/2020).

Hingga Selasa, jumlah pendaftar yang sudah memasukkan berkas mencapai 218 orang, yakni 152 orang laki-laki dan 66 orang perempuan. Namun, 6 kecamatan tersebut belum tercapai kuotanya.

“Sedangkan beberapa kecamatan lainnya, juga sangat minim pendaftar perempuan. Padahal, dalam aturan pelaksanaan seleksi, penyelenggara diharapkan dapat memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi,” ujar Nuzul.

Dua hari kedepan, KPU Gowa akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan untuk dapat memperluas informasi terkait seleksi PPK di wilayah kecamatan serta desa/kelurahan serta memassifkan penyebaran informasi melalui media sosial.

Tes CAT

Rencananya, pelaksanaan tes tertulis bagi pendaftar PPK akan dilakukan dalam bentuk CAT. Tanggal pelaksanaan sesuai jadwal, yakni pada hari Kamis, 30 Januari 2020. Rencana tempat di Kampus UIN Alauddin di Samata, Gowa.

Bagi peserta yang mendapat nilai dengan urutan 10 besar akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara dan uji kelayakan sebagai penyelenggara PPK.

“Melalui tes CAT ini diharapkan tersaring calon penyelenggara yang betul-betul sesuai kemampuannya, memahami aturan terkait pelaksanaan pemilu/pemilihan. Tidak ada istilah ‘dekkeng’, semua berproses sesuai kapasitasnya masing-masing,” kata Nuzul.

Sedangkan bagi kecamatan yang sampai hari Jumat, 24 Januari 2020 belum memenuhi 10 pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dan juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk merekomendasikan tenaga handal yang bersyarat agar mengikuti tes wawancara seleksi PPK.

“Proses ini diatur dalam Surat KPU No. 42 Tahun 2020,” terang Nuzul.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler