Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Ketua Bawaslu Dorong Penguatan Komunikasi Publik di Jajaran Bawaslu Daerah

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang mutlak bagi lembaga-lembaga pemerintahan.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mendorong seluruh pimpinan Bawaslu se-Indonesia, terutama Bawaslu daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi melalui komunikasi publik.

“Banyak hal yang menjadi tugas dan tantangan Bawaslu di awal tahun 2020, baik terkait eksistensi lembaga maupun tugas pengawasan di pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Tugas kehumasan menjadi sangat strategis dalam membranding dan menampilkan wajah lembaga Bawaslu di mata publik,” kata Abhan saat pembukaan Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Salah satu isu hangat dan perlu disampaikan kepada publik, ditegaskan Abhan, adalah terkait eksistensi Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi Pilkada.

“Kalau di UU No. 10/Tahun 2010 nomenklaturnya disebutkan Panwaslu, maka pasca putusan Putusan No.48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020, kewenangan pengawasan itu ada di tangan Bawaslu kabupaten/kota yang dibentuk oleh UU No. 7/Tahun 2017 secara permanen untuk masa bakti 5 tahun,” ujar Abhan.

Ia menjelaskan, putusan tersebut menjadi penting dalam kaitannya dengan penguatan eksistensi lembaga Bawaslu, khususnya kabupaten/kota.

Selain berkaitan dengan penguatan eksistensi lembaga, lanjut Abhan, informasi terkait tugas pengawasan Bawaslu pada tahapan pemilihan di tahun 2020 yang mengacu UU No. 10/2016, yang berbeda dengan ketentuan pengawasan di UU Pemilu, No. 7/Tahun 2017, ada beberapa hal yang tidak sama.

“Misalnya, terkait penanganan pelanggaran administrasi. Tugas Bawaslu tidak sampai pada proses ajudikasi, tetapi hanya merekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, ini penting disampaikan agar publik paham batasan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilihan.

Sementara itu, Kordiv Hukum Humas-Hubal Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya menyampaikan, prestasi yang diraih Bawaslu dalam tugas kehumasan, salah satunya adalah lembaga yang paling populer versi media sosial di Indonesia.

“Menjadi lembaga informatif dalam pemeringkatan Komisi Informasi Publik, dan banyak lagi prestasi di tahun 2019, kita mesti bisa tingkatkan, minimal bisa mempertahankan di tahun 2020. Untuk itu, rapat koordinasi dan sosialisasi dan penguatan peran kehumasan pertama di tahun 2020 dilakukan,” sebut Fritz.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler