News

Komnas Waspan RI, Minta Kakanwil Kemenag Sulsel Evaluasi Kinerja Kemenag Sinjai

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Berawal dari salah satu warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Suhardianto (31) Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, mendatangi KUA Sinjai Barat. Senin, (26/10/2020).

Maksud dan kedatangannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat mengenai penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum diterbitkan pasca pernikahannya beberapa bulan lalu.

Menuai persepsi berbeda antara Aktivis dan jajaran Kemenag/Depag Sinjai.
Sehingga hal ini membuat Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri anggap terkait hal tersebut, konyol dan tak bisa disepelekan serta ini bisa jadi motif-motif kecurangan birokrasi untuk mendapat keuntungan pribadi.

Adanya isu viral di media sosial tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla angkat bicara.

“Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat itupun langsung kroscek dan klarifikasi adanya isu viral tersebut kepada Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Barat ungkapnya,” ujarnya pada Selasa (27/10/2020).

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.

“Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kemudian pelaksanaan kegiatan di KUA, dijelaskan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan khususnya Tentang Persyaratan Adminitratis yang harus dilengkapi dan apabila salah satu item tidak terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama memberitahukan yang bersangkutan untuk disarankan melengkapi dan dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk pedaftaran selanjutnya diagendakan untuk bimbingan perkawinan,” jelasnya.

Ketua Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI Drs. Shaffri Syamsuddin, membenarkan Kakamenag Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla. Aturan dijalani sesuai dengan undang undang yang berlaku, tentang pernikahan, tapi dibutuhkan adanya kejadian dialami oleh Suhardianto, seharusnya masyarakat dilayani bukan melayani.

Adanya kejadian yang yang dialami oleh Sdr. Suhardianto, Kakemenag pimpinan Drs H.Abd Hafid M Talla, jangan hanya mengacu UU. No 16/2019 sebagai Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tapi mengacu di Aturan lain agar Namanya Hak dan Kewajiban bisa saling terpenuhi agar di antara kedua belah pihak tidak ada merasa dibebani dan dikorbankan, katanya.

“Adapun Aturan lain saya maksud di antaranya, Pancasila sila kedua, UUD tahun 1945 pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, instruksi Presiden no. 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum Islam, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi kantor urusan agama kecamatan, Peraturan Menteri Agama no.34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kabupaten, ungkap Shaffri Syamsuddin.

Dasar peraturan sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan RI, yang kurang dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum dan undang-undang nerlaku di lingkup Kementrian Agama, khususnya tentang pernikahan yang dibuat pemerintah.

“Saya minta minta Kakanwil Kemenag Sulsel mengevaluasi kenerja Kakamenag Sinjai dan Kepala KUA Sinjai Barat, jangan sampai kejadian itu yang dialami oleh Suhardianto terulang yang dapat mencederai nama Kemerntrian Agama,” tutup Shaffri Syamsuddin. (Dzoel)
Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version