SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satgas Raika (Satuan tugas Pengurai Kerumunan) dari Satpol PP-Satlinmas Kota Makassar di Back Up TNI-Polri melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dan Menghimbau masyarakat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk mendukung program Makassar Recover guna menekan penyebaran virus Corona.
Satgas Raika tersebut menyasar titik keramaian di Hanggar talasalapang kecamatan Rappocini salah satu pusat kuliner baru di kota makassar yang dijadikan tempat nongkrong anak muda. Bertempat di jalan Gunung sari,Kota Makassar,Sulawesi selatan, Sabtu (01/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Raika di back up TNI- Polri Masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19. Ditemukan masyarakat pengunjung tanpa menggunakan masker dan tidak mengikuti aturan pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Menurut Muhfli selaku Kasi Penegakan Satpol-PP Mengatakan, Malam ini ada beberapa titik yang kami sentuh terutama yang terlalu banyak berkerumun, Jadi selain dari Hanggar ini dan sebelumnya kami dari jalan Sultan alauddin disana ada warkop dan kapasitasnya melebih dari 50% persen dari pengunjungnya jadi kami tutup dan diberikan BAP (Berita acara pemeriksaan) agar tidak mengulanginya lagi.
“Jadi kami beritahukan hal ini yang terakhir. kapan mengulangi lagi kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan main di perwali nomor 51, Jika melanggar kami berikan sanksi kalau enggak salah berupa denda mencapai 10 juta,” jelasya.
Lebih lanjut, Muhfli menyampaikan pihaknya ingatkan yang disini pengelolanya jangan lagi melanggar dan harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar berupa edaran yang sudah dibuat ini.
“Jadi kapan kegiatannya melebih jam operasional pukul22.00 lewat dari pukul 22.00 kami temui. Akan kami tutup dan diharapkan untuk bubar,” ucapnya.
“Dan kegiatan malam ini cukup banyak yang turun lapangan, ada dari Polrestabes Makassar 2 (Dua) Regu dan untuk satgas Raika sendiri ada sekitar 30 lebih anggota,” Tutur Muhfli.
Laporan : Rudi
Editor : Nasution