SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR — Jalan Tentara pelajar mendadak ramai pasalnya sejumlah warga keluar dari rumah menyaksikan dua orang warga diduga terlibat kasus narkoba ditangkap Polisi yang berpakaian preman (6/7/2021).
Salah seorang warga jalan Tentara pelajar yang enggan menyebut namanya (11/7/2021) mengatakan, saya heran sudah lima hari mereka ditahan kemudian pada hari Sabtu tanggal (10/7/2021) dibebaskan oleh Polisi, ” ungkapnya.
Salah seorang keluarga diduga terlibat narkoba yang diciduk polisi tidak mau menyebutkan namanya membenarkan tiga orang keluarganya sempat diamankan polisi terkait kasus narkoba, ia mengatakan awalnya perempuan inisial CR diciduk di rumah jalan Korban 40.000 jiwa selanjutnya 2 orang lelaki berinisial ER dan RC diciduk di jalan Tentara pelajar, tetapi mereka telah dibebaskan oleh penyidik Sat. Narkoba Polrestabes Makassar, ” ucapnya.
Menanggapi hal itu Direktur OBH YPI (Organisasi bantuan hukum Yayasan Patriot Indonesia) Dr. Misbahuddin mengatakan, kalau memang betul orang yang diduga terlibat kasus narkoba telah dibebaskan oleh penyidik sementara masa penahanan sudah berjalan 5 hari itu terindikasi telah menyimpang dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan pasal 76 penangkapan dalam kasus narkoba dilakukan paling lama 3 X 24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang 3 X 24 jam lagi, ” kata Misbahuddin.
Ketika wartawan Simakberita melakukan konfirmasi via WhatsApp, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, terkait tiga orang yang sempat ditangkap dan diamankan oleh personil Sat. Narkoba beberapa hari karena diduga sebagai pengedar.
” Jadi tiga orang tersebut dibebaskan karena hasil penyelidikan rumah di jalan Korban 40.000 jiwa dan jalan Tentara pelajar, penyidik tidak menemukan narkoba sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut, makanya ketiga orang tersebut yang sempat diamankan selama beberapa hari karena dicurigai sebagai pengedar dibebaskan oleh penyidik karena tidak ditemukan barang buktinya, ” jelasnya via WhatsApp. (Anas)