SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND R.I), yang diwakili oleh Komisioner Jonna Aman Damanik pada hari Rabu (25 Mei 2022) berkunjung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau praktik baik dan memberikan dukungan kepada Unit Layanan Disabilitas(ULD) bidang Ketenagakerjaan di Kota Makassar yang dibentuk melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor: 560/429/S.Edar/Disnaker/IX/2021 tentang Peneyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan. KND R.I mengapresiasi kerja kolaboratif Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Organisasi Penyandang Disabilitas Kota Makassar, dan sektor swasta (APINDO dan Forum HRD) dalam membangun ULD bidang Ketenagakerjaan. “Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Makassar, mudah-mudahan kehadiran kami juga dapat memberi semangat kepada Disnaker dan teman-teman tim ULD Ketenagakerjaan Kota Makassar” ujar Jonna Aman Damanik (Komisioner KND R.I).
Selain itu, Komisioner Jonna Aman Damanik juga mengunjungi Pemerintah Kota Makassar dan disambut oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM (Dra. Hj. Sittiara Kinang, M.Si), yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Kepala Bappeda Kota Makassar di Ruang Rapat Walikota Makassar. Kehadiran KND R.I ke Pemkot Makassar mengapresiasi visi Walikota Makassar yang berkomitmen untuk mewujudkan Makassar sebagai “City for All” , termasuk kota untuk penyandang disabilitas. Komisioner Jonna Aman Damanik juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan harmonisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Harapan ini disetujui oleh Pemerintah Kota Makassar, untuk merevisi Perda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Diskusi berlangsung hangat dalam rangka mendengarkan praktik-praktik baik yang sudah dilakukan dalam pembangunan Kota Makassar seperti inisiatif menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) Kota Makassar sesuai amanah PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, PElindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, namun di sisi lain ternagkat juga permasalahan dan bagaimana percepatan visi inklusi disabilitas dapat terwujud di Kota Makassar. Selama kunjungan kerja ini berlangsung, Komisioner Jonna Aman Damanik didampingi oleh Bpk. Abdurrahman, selaku penggiat disabilitas Kota Makassar. (*/Alwi).
Editor : Nasution