News

Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologis Inc China, Haram

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM – Vaksin covid-19 produksi CanSino Biologis Inc China dengan nama Convecia adalah haram sesuai dengan fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI dalam laman resminya, Senin (4/7/2022) dikutip dari PMJ News

MUI menjelaskan alasan penetapan vaksin produksi Cansino adalah haram karena dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.

MUI sebelumnya juga menetapkan vaksin Covid-19 ‘Covovaxmirnaty’ produksi India adalah haram karena ditemukannya penggunaan enzim dari pankreas dalam proses produksinya.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” tulis MUI dalam laman resminya, Jumat (24/6/2022)

(*/Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version