SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di jalan raya oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.
Kasat lantas Polrestabes Makassar memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat-syarat tertentu :
Boleh jual sisa barang yang tersimpan pada toko-toko asal dijual pada orang/badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata (seperti area dalam pantai Akkarena), kawasan pergudangan terbatas dalam satu kawasan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya/ umum.
Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh di jalan raya atau di jalan umum.
Jelas kepada siapa dijual didata dan akan kami cek ke mana saja dijual guna menghindari akan dipakai masyarakat oleh umum yang akan dipakai di jalan umum, kemudian membuat surat pernyataan tidak digunakan di jalan umum, karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di jalan umum.
Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas Keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.
Ini adalah win-win solution dan Kasatlantas mengharapkan tidak ada kucing-kucingan saat penjualan nantinya.
Melalui akun Instagram (13/7/2022), Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyampaikan, “Saya mulai besok akan mendata secara ril berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yang memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Ditambahkannya, khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli, agar tidak lagi digunakan di jalan raya, apalagi diberikan kepada anak di bawah umur 17 tahun, senantiasa gunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 kilometer perjam, yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas, yang bukan jalan raya umum. “Dan kami berharap ini tidak dilanggar, ” kata AKBP Zulanda (*/Anas)