TNI dan POLRI

Direktur Korlantas Polri Ajukan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Pajak progresif kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) diusulkan dihapus oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan tujuan tersebut bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihapus. Mengapa dihapus? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkap Yusri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022) dikutip dari PMJ News

Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti kepemilikan karena biayanya yang mahal.

Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan banyak pemilik asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. pajak progresif penghapusan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, tidak usah pakai nama PT lagi cuma takut bayar pajak progresif,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melacak Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu agar masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya. (**)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version