SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian. Terkait laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Menpora, Roy Suryo mulai hari Jumat (05/08/2022).
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (05/08/2022) dikutip dari PMJ News.
Zulpan menambahkan, Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan , Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah hari Jumat (05/08/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan kepada wartawan. (**)
Editor : Nasution