SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang guna memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA), HM Syarifuddin serta Hakim Agung yang lainnya
“Jadi, sepanjang perjalanan untuk mengetahui perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022) dikutip dari PMJ News
Ali mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mengetahui, mengetahui, atau melihat kejadian suatu kejahatan maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang bagi para tersangka,” kata Ali.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers. (**)
Editor : Nasution