SIMAKBERITA.COM, SERANG – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pelanggaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers menjelaskan, duduk perkara penahanan ini termasuk perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang menangis.
Kasus dugaan nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 pada 6 Oktober 2022. Karenanya, penyidik sudah memeriksa Polresta serang lengkap.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022. Dikutip dari PMJ News
“Sejak siang, baru bisa dilaksanakan setelah pukul 7 malam,” sambungnya.
Saat proses tersingkir, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seolah tak ingin dilakukan tersingkir.
“Saudara NM telah kami lakukan tersingkir di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil. (*)
Editor : Nasution