Hukum dan Peristiwa

Kabid Humas Polda Sulsel: Oknum yang Lakukan Pungli Akan Ditindak Tegas

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Menindak Lanjuti Perintah Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungli, Polda Sulawesi selatan langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik diharapkan tidak melakukan Pungli kepada masyarakat.

Pelayanan Publik seperti pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM , Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya di harapkan Polda Sulsel dan Jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat,SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungutan liar (pungli) pun telah dilakukan.

” Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan Publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada, ” ucap Komang, Rabu, ( 26/10/2022).

Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungli. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version