SIMAKBERITA.COM, LEBAK – Empat orang pelaku judi ludo online digerebek. Pelaku yang diamankan oleh Tim unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, berinisial KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijcaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022) dikutip dari PMJ News
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut.
“Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung,
“Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Editor : Nasution