SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Polri amankan tiga tersangka bandar judi online yang menjadi buronan di luar negeri bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi ketiganya dipulangkan ke Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja. Dengan koordinasi Pemerintah Kamboja, ketiganya berhasil ditangkap
Di Kamboja terdeteksi tiga tersangka tersebut, dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Polisi Nasional Kamboja, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan, serta berhasil diamankan di Kamboja,” ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10 /2022) dikutip dari PMJ News
Dedi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karena itu dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelas Dedi. (*)
Editor : Nasution