News

Jubir MA: Penanganan Dugaan Suap 2 Hakim Agung Diserahkan ke KPK

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Terkait dengan penetapan tersangka dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana suap pengurusan perkara. Mahkamah Agung serahkan penanganannya kepada KPK

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK. Dia menilai, lembaga antirasuah lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022). Dikutip dari PMJ News

Terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, lanjut Andi, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.

“Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” ujar Ali saat dikonfirmasi awak media. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version