News

Polda Metro Jaya Cabut Penetapan Tersangka Almarhum Hasya Attalah Syaputra

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Petetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18), telah dicabut oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (06/02/2023). Dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyingkapan tindak pidana terkait proses penetapan status dan penyelesaian lain terhadap perkara tersebut,” ungkapnya. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version