Hukum dan Peristiwa

Polres Luwu Amankan Karnet Bus Bintang Prima Diduga Cabuli 2 Penumpang

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Anggota Satreskrim polres Luwu amankan seorang Kernet Bus Bintang Prima CPS (22) setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang penumpangnya dengan tujuan Makassar-Palopo.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh CPS terjadi pada Senin, 20 Januari 2023 lalu.

“Pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap dua orang penumpang Bus Bintang Prima di sekitar Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” katanya, Kamis (23/02/2023).

“Dua orang penumpang dari armada bus yang menjadi korban pencabulan masing-masing berinisial PA (17) warga Kelurahan Mancani, Kecematan Telluwanua, Kota Palopo dan saudaranya berinisial RP (32) warga Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” lanjut Saleh.

Kejadian bermula saat bus yang ditumpanginya berada di sekitar Larompong Selatan, korban PA terbangun karena merasa ada yang meraba dadanya dan kemudian menyalakan lampu.

“Saat menyalakan lampu, korban melihat pelaku langsung berpura-pura tidur, kemudian PA memperhatikan posisi bra-nya berubah, namun kembali mematikan lampu untuk memperhatian gerak-gerik CPS,” terangnya.

“Setelah itu, RP yang masih saudara dengan PA kemudian terbangun karena alat kelamin dan dadanya juga diraba oleh pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh.

Saleh juga mengatakan, pelaku pencabulan terhadapa dua orang penumpang armada bus yang dimaksud diamankan di Kelurahan Moroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo 23 Februari 2023 dan kemudian di gelandang ke Mapolres Luwu untuk diinterogasi.

“Saat diinterogari, pelaku mengakui perbuatannya, dimana saat itu pelaku pencabulan terhadap penumpang bus itu memanfaatkan situasi karena melihat kedua korban sedang tertidur,” terang Saleh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PO Bintang Prima. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version