Birokrasi/Pemerintahan

Kasatpol PP Makassar Pimpin Penyegelan Cafe Noyu yang Abaikan Surat Edaran Walikota Makassar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satpol PP Makassar melaksanakan kegiatan penutupan sementara Cafe Noyu And Drink yang menjual minuman beralkohol di Kecamatan Makassar. Pasalnya, pengelola Cafe Noyu mengabaikan surat edaran Walikota Makassar dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah dan hari Raya Nyepi, Sabtu (25/03/2023).

Pelaksanaan kegiatan penyegelan Cafe Noyu ini, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS didampingi oleh Kabid PPUD, Winardi, Kabid Trantibum, Ridwan, Kasi Penegakan, Muflih, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Yuli Handayani.

Ket. Gambar : Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS saat memimpin penyegelan Cafe Noyu yang abaikan surat edaran Walikota Makassar

“Berdasarkan laporan masyarakat dan setelah dilakukan peninjauan dari personel ternyata, betul Cafe Noyu And Drink tersebut buka dan ini juga diakui oleh pihak managernya. Sehingga kami Satpol PP mengambil langkah tegas dan terukur untuk menutup dan menyegel tempat ini,” kata Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS.

Dikatakannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen ketegasan kami, selaku penegak Perda dan Perwali. “Apalagi Cafe Noyu telah melanggar aturan utamanya ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Ikhsan NS.

Ket. Gambar : Personel Satpol PP Makassar saat melakukan penyegelan Cafe Noyu di Kecamatan Makassar

Untuk diketahui, pelaksanaan penyegelan Cafe Noyu ini berdasarkan surat edaran Walikota nomor : 435/94/S.edar/Dispar/ III/2023 tentang penutupan sementara Tempat hiburan dan mengacu pada aturan ketentraman dan ketertiban umum.

Penutupan Cafe Noyu melibatkan 19 personel, terdiri dari 4 orang personel PTI, 10 orang personel PPUD dan 5 orang personel Satpol PP BKO Kecamatan Makassar. (Iyan)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version