Terhubung dengan kami

Hukum

Produk Kosmetik Putri Glow Positif Merkuri dan Hidrokinon, Hasilkan Omzet Puluhan Juta Perminggu

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Produk skincare Putri Glow racikan rumahan yang beredar di pasaran telah digerebek oleh pihak berwajib dan terbukti positif mengandung merkuri. Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, produk kosmetik ilegal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan kulit penggunanya.

Dalam prees releasenya, Kamis (21/5/2026), Kepala Balai Besar POM Kota Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar, sehingga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik PPNS BBPOM dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bergerak melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam operasi penindakan ini ditemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, sebanyak 8 item dan 7092 pieces serta ditemukan bahan baku, kemasan, label, dan alat produksi sekitar Rp.700 juta.

Adanya aktivitas produksi kosmetik diindikasikan temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM antara lain RDL hydroquinon, babyface 3, La Bella cream, Erna whitening cream, super SP dan BL Cream.

Selain itu ditemukan produk kosmetik yang terdaftar di BPOM sebagai campuran kosmetik antara lain, Viva cosmetic, air mawar, leivy handbody lotion, Kelly cream,Vienna body lotion. Pada TKP juga ditemukan alat produksi sederhana berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer dan hot air gun.

“Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal di kosmetik produksinya,” ungkapnya.

Produk kosmetik dan mengandung bahan berbahaya yang diproduksi antara lain putri glow face toner, putri glow facial wash, putri glow day cream, putri glow night cream, putri glow serum C dan putri glow body lotion terhadap produk kosmetik ilegal ini telah pengujian di laboratorium BBPOM di Jalan Baji Minasa, Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan hasilnya positif merkuri dan hidrokinon.

“Rata-rata produksi perpekan bisa mencapai 300 sampai dengan 500 paket dengan harga jual perpaketnya Rp.130 ribu, maka estimasi omzet perpekan mencapai Rp.39 juta sampai dengan Rp.65 juta,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial “S” berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Sulawesi Selatan (SulSel).

Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, memanfaatkan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Diharapkan masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak serta tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan dan menyesatkan.

“Selalu cek klik, cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada izin edar BPOM serta tidak melewati masa kadaluarsa,” kuncinya.(Anas).

Berita Terpopuler