SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Anggota Satpol PP Makassar melalui Tim Penegak Perda (PPUD) menggelar kegiatan patroli beberapa Tempat Hiburan Malam (THM). Untuk menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pelaku usaha yang melanggar surat edaran Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar serta menggangu ketertiban umum dan ketentraman di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Jumat (14/04/2023).
Personel PPUD Satpol PP Makassar melakukan kegiatan patroli beberapa THM di antaranya,1. Pukul 00.00 WITA kios Win-win jalan Cendrawasih terpantau tertutup, 2. Pukul 00.10 WITA kios Semarang jalan Penghibur terpantau tertutup, 3. Pukul 00.15 WITA personel menyisir Cafe dan Bar di jalan Nusantara terpantau tertutup.
Ket. Gambar : Personel PPUD Satpol PP Makassar saat melakukan berita acara pemeriksaan lapangan terhadap penanggung jawab Pub & Bar Way Up di Kecamatan Wajo
Selanjutnya pada Pukul 01.00 WITA, personel PPUD Satpol PP Makassar tiba di Pub & Bar Way Up di jalan Sumba Kecamatan Wajo, melakukan berita acara pemeriksaan lapangan (BAP) kepada Penanggung jawab tempat usaha.
Hasil BAP, dokumen perizinan tidak dapat diperlihatkan oleh Penanggungjawabnya, selanjutnya personel PPUD memberhentikan kegiatan, membubarkan pengunjung, menutup sementara serta memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat usaha. (Iyan)