Terhubung dengan kami

Hukum

Abaikan STTL, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polres Jeneponto

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JENEPONTO – Kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang telah dilaporkan oleh korban bernama Sultan Dg. Nompo (37) di Polsek Kelara Kabupaten Jeneponto pada tanggal 23 April 2023 yang lalu. Namun hingga saat ini Polisi Polsek Kelara belum memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor Sultan Dg. Nompo.

“Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam yang saya alami itu sudah saya laporkan ke Polsek Kelara, namun sudah lebih tiga minggu Polisi belum pernah memberikan STTL dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SP2HP) guna mengetahui perkembangan penyelidikan,” kata Sultan kepada wartawan Simakberita.com, Kamis (18/05/2023).

Dikatakannya, karena belum ada kepastian hukum, makanya oknum Polisi Polsek Kelara saya laporkan ke Propam Polres Jeneponto,” ujar Sultan Dg. Nompo

Saat dikonfirmasi Kanit Propam Polres Jeneponto, Brigpol Supriadi Idrus mengatakan, laporan pengaduan warga terkait belum adanya STTL yang diberikan oleh Polisi usai melaporkan kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sudah diterima.

Ket. Gambar : Praktisi Hukum, Hadi Sutrisno, S.H.

“Selanjutnya kami akan turun langsung ke Polsek Kelara guna memeriksa penyidik yang menangani laporan warga,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu Praktisi hukum Hadi Sutrisno, S.H. mengatakan, supaya warga yang menjadi korban tindak pidana yang telah melaporkan ke Polisi mendapat kepastian hukum. Sebaiknya Polisi memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan Perkap nomor 12 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana,” ujarnya. (Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler