Birokrasi/Pemerintahan

Terbukti Langgar Perda, Satpol PP Makassar Menyegel Penginapan Bali

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS memerintahkan Tim Penegak Perda untuk melakukakn penutupan sementara penginapan Bali yang terletak di jalan Timur Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo.

“Dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pemilik usaha karena adanya laporan dari masyarakat bahwa, penginapan tersebut kerap digunakan sebagai tempat praktek prostitusi dan juga Pemerintah Kelurahan Pattunuang sudah pernah memanggil pemilik usaha penginapan Bali namun tidak dihadiri,” kata Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS kepada wartawan Simakberita.com, Rabu (07/06/2023).

“Selanjutnya personel Satpol PP melakukan investigasi di penginapan Bali, namun penanggung jawab tempat usaha tersebut tidak bisa memperlihatkan perizinan dengan alasan di pegang oleh pemilik usaha. Sehingga dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha namun istri pemilik usaha yang datang hanya memperlihatkan izin dari Kementerian OSS,” ucap Ikhsan.

“Selanjutnya pihak Satpol PP meminta pengelola penginapan Bali untuk memperlihatkan Ijin mendirikan bangunan (IMB) namun dari batas waktu yang diberikan pihak penginapan Bali tidak datang sehingga Tim Penegak Perda turun ke lokasi bersama instansi terkait melakukan penutupan sementara pada malam ini, Rabu pukul 20.00 WITA,” tegas Ikhsan

“Namun ironinya sebelum dilakukan penutupun TIM Penegak Perda melakukan pengecekan di kamar-kamar dan menemukan pasangan yang bukan suami-isteri. Sehingga langkah tegas dilakukan menutup tempat usaha penginapan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS sudah pernah memberikan statement di media bahwa, bila penginapan Bali terbukti melanggar, maka pihaknya akan menindak tegas akan menutup penginapan tersebut. (Iyan)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version