SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dengan demikian, ia tetap dihukum pidana penjara seumur hidup.
Putusan banding ini dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis (06/07/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata hakim membacakan amar putusan.
Putusan ini memang sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakbar beberapa waktu lalu. Teddy Minahasa dinilai terbukti jual beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi.
Hakim menilai eks Kapolda Sumatera Utara itu terbukti menjual sabu sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam kasusnya, Teddy dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Dalam pertimbangannya, Hakim Banding juga menolak argumen banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meminta hukuman Teddy Minahasa diperberat. Hukuman pidana penjara seumur hidup dinilai jaksa tidak memberika efek jera.
Namun, hakim menilai hukuman penjara seumur hidup itu sudah cukup adil.
“Cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata hakim. (*)
Source : KumparanNEWS