Bisnis

Nyaris Pailit dengan Utang Rp 7,3 Triliun, Sriwijaya Air Bangkit Lewat Lantai Bursa Saham

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Sriwijaya Air segera mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah lolos dari jeratan pailit. Rencana go public ini, menjadi bagian dari proposal perdamaian penundaan kewajiban.

Perwakilan Tim Pengurus Sriwijaya Air, Januardo Sihombing menyampaikan, pihak maskapai Sriwijaya Air menjalani sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/07/2023.)

“Hasilnya, Sriwijaya Air berhasil meyakinkan para kreditor dan mendapat dukungan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis dalam proses PKPU,” kata Januardo Sihombing, Kamis (13/07/2023).

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kreditur separatis kehadiran 100 persen dengan jumlah tagihan Rp 3,62 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sementara kreditur konkuren, jumlah kehadiran 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Jumlah 70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,44 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 % menyatakan setuju.

“Dari dua golongan yaitu kreditor separatis dan kreditor konkuren, yang separatis berhasil meraih 100 persen suara setuju senilai kurang lebih Rp3,4 triliun. Sementara, di konkuren 93,3 persen yang mewakili 100 persen suara konkuren, dengan total tagihan Rp 7,3 triliun itu disetujui mayoritas kreditor separatis dan konkuren setuju,” jelasnya.

Januardo mengungkapkan, kreditor konkuren yang tidak menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air, sifatnya adalah abstain. Mereka adalah investor asing yang memang masih menunggu approval atau persetujuan dari kliennya.

“Mereka abstain karena masih menunggu persetujuan dari kliennya, karena mereka asing kan, ada hal-hal yang membatasi ruang gerak. Satu tidak setuju itu biasa ya, mungkin alasan komersial. Tapi mayoritasnya 93 persen setuju, artinya proposal perdamaian Sriwijaya Air ini betul-betul bisa dipercaya bisa dilakukan oleh para kreditor,” ujar dia.

Adapun lama penundaan pembayaran kepada kreditor bervariasi, dengan tenggat waktu 8 tahun hingga 15 tahun. “Bervariasi, ada yang 8 tahun dan maksimal 15 tahun, itu untuk lessor yang nonaktif, pesawat sudah ditarik,” tandasnya.

Januardo mengungkapkan, proposal perdamaian yang dijalankan Sriwijaya Air dan disetujui para kreditor. Salah satunya, terkait kerja sama mitra strategis.

Selain itu, salah satu poin pada proposal perdamaian tersebut yakni Sriwijaya Air akan melakukan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk mencari modal strategis guna pengembangan perusahaan.

“Memang niatan dari awal Sriwijaya harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi langit ini mau dipenuhi biru putih merahnya Sriwijaya lagi. IPO ini adalah rencana yang ada dalam proposal perdamaian. Salah satu business plan adalah IPO,” tegasnya. (*)

Source : BeritaSatu

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version