News

Tersangka TPPO, Hanim Mengaku Pernah Donorkan Ginjalnya Seharga Rp 120 Juta

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Hanim mengakui ia pernah mendonorkan ginjalnya.

Proses penjualan ginjal, kata Hanim, diceritakannya dilakukan di negara Kamboja pada bulan Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya.

“Waktu berangkat tiga orang, tiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” ujar Hanim di Polda Metro Jaya, Jumat (21/07/2023). Dikutip dari PMJ News.

Dituturkannya, setelah dijemput dan diantarkan ke penginapan, Hanim bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Nona Huang. Sosok tersebut dikatakannya yang mengurus dan mengatur proses selama di Kamboja.

Sebelum diberangkatkan ke Kamboja, Hanim mengungkapkan bahwa, saat berada di Indonesia diperiksa kesehatannya secara menyeluruh atau medical check up.

begitu juga saat ia berada di Kamboja, Hanim juga mengungkapkan dirinya kembali melakukan medical check up sebelum menjalani operasi.

“Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal,” kata Hanim.

“Besoknya itu dilakukan operasi. Setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitar 1-2 bulan,” imbuhnya.

Saat itu, Hanim menambahkan, untuk satu ginjal yang ditransplantasikan dari tubuhnya, ia mendapatkan uang senilai Rp 120 juta.

“Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta,” pungkasnya. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version