SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Untuk menertibkan fasilitas umum (Fasum) yang digunakan para Pedagang kaki lima (PK5). Dinas Pertanahan Kota Makassar dikawal personel Satpol PP, Kasi Datun Kejari Makassar dan unsur TNI-Polri menertibkan secara persuasif lapak PK5 di Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Rabu (16/08/2023).
Turut hadir, Kadis Pertanahan, Makassar, Hj Sri Susilawati didampingi oleh,Kabid BPPT, H. Ismail Abdullah, Kabid Tribumtranmas, Ridwan, Kasi Tribumtranmas, Rahmat, Kasi PPUD, Muh Muflih, Camat Rappocini, M. Aminuddin
Sebelum dilakukan penertiban Fasum, Dinas Pertahanan melalui Lurah Karunrung sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pihak PK5. Pelaksanaan penertiban atau pengembalian Fasum yang akan dijadikan jalanan ini dihadiri oleh unsur Tri pika Kecamatan Rappocini.
Saat memberikan keterangan pers, Kabid BPPT, H. Ismail Abdullah mengatakan, penertiban Fasum yang dilaksanakan ini, sebenarnya Fasum tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Makassar.
“Jadi sudah resmi tercatat di Dinas Pertanahan Fasum ini adalah aset Pemkot Makassar,” ucapnya.
“Kalau ada pihak yang mengakui Fasum tersebut miliknya, silahkan ajukan gugatan secara hukum. Kami siap menghadapinya, proses pengembalian Fasum Pemkot tersebut sudah sesuai protap. Sebelum ditertibkan pihaknya sudah 3 kali memberikan surat perintah pengosongan melalui Lurah Karunrung kepada PK5,” kata H. Ismail Abdullah.
Lebih lanjut Ismail Abdullah mengatakan, Dinas Pertanahan juga sudah 3 kali mengirim surat teguran pengosongan kepada PK5 melalui Camat Rappocini.