Hukum dan Peristiwa

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis yang Melarikan Diri Ditembak Polisi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Polisi gerak cepat mengungkap pelaku penganiayaan seorang wanita dan pembunuhan sadis lansia di kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengungkapkan bahwa, pelaku Dominggus (30) membunuh wanita lansia S dengan cara menebas leher lalu dibuang ke sumur.

“Dari hasil penyelidikan pertama pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap SB (ibu dari korban T) dengan cara menebas bagian leher kemudian jasad SB dibuang ke sumur,” ungkap Ngajib kepada awak media di Mapolsek Makassar jalan Kerung kerung, Senin (20/11/2023).

Setelah itu pelaku kembali masuk ke rumah dan melakukan pengancaman tehadap korban T dan memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan. Usai Korban diperkosa pelaku melakukan penganiayaan dengan menusuk tangan sebelah kiri dan ulu hati korban lalu pelaku melarikan diri,” tutur Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam di daerah Moncongloe Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Berkat kerja keras tim Jatanras bersama anggota Polsek Makassar di lapangan melakukan pengejaran dan alhamdulilah pelaku ditangkap di daerah Moncongloe kabupaten Maros. Penangkapan pelaku kurang dari 12 jam, berada di daerah pegunungan dan melarikan diri dan aparat melakukan tindakan tegas terukur dan menembak kedua kaki tersangka,” urainya.

Diketahui, pelaku dan korban T telah menjalin hubungan asmara sejak 2018 hingga 2021, namun setelah ketahuan bahwa pelaku memiliki istri, T memutuskan hubungan mereka. Karena tidak terima dan sakit hati pelaku nekat melakukan tindak kejahatan kepada dua wanita tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 340 junto dan pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version