Legislatif

Gelar Sosper, Legislator DPRD Makassar Kasrudi Bahas Perda Retribusi Jasa Usaha

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Legislator DPRD Makassar Kasrudi menyampaikan bahwa Perda Retribusi Jasa Usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot Makassar.

Hal itu disampaikan Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang  Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8 Februari 2024)

“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Kasrudi.

Sosialisasi ini merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Kasrudi.

Pada kegiatan ini, Kasrudi menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah, Jumadi SM dan Suljalali Al Imran.

Jumadi mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya. Beberapa hal itu terkait item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Jumadi.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya. (*/mt)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version