SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti instruksi Kasatpol PP Kota Makassar dan Camat Tamalate, terkait laporan pemasangan kabel jaringan optik, Icon Net sekitar 2 kilometer di Kelurahan Bongayya Kecamatan Tamalate yang mengganggu kenyamanan warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ibu Lurah Bongayya didampingi Personel Satpol PP BKO Kecamatan Tamalate, Jumat (22/03/2024) melakukan peneguran pemasangan kabel Optik Icon Net di Jalan Kumala, sepanjang sekitar 2 kilometer. Kegiatan dihentikan dan diarahkan untuk tidak memasang kabel kembali.
Selanjutnya, Lurah Bongaya mengarahkan kepada ketua RT-RW setempat, untuk menjaga agar tidak kembali memasang kabel jaringan Optik Icon Net tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Danru Satpol PP BKO Kecamatan Tamalate dan jajarannya, Babinsa Kelurahan Bongayya dan RT-RW setempat. (*)