SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kalau dulu di era Orde Baru kebebasan Pers dikekang , melawan , media dibredel . Di erah Reformasi keran kebebasan Pers dibuka dengan adanya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang – Undang ( RUU ) penyiaran lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .
Mencermati hal tersebut, sejumlah wartawan di Makassar dari berbagai organisasi seperti FPII (forum Pers Independent Indonesia dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita Tolak Draft Rancangan Undang – Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi .
Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan oleh KLTV Indonesia .Com ,Makassar News,Mediafpii.co.id Senin (20/5/2024) di Kafe MPR jalan Pengayoman Makassar Sulawesi Selatan , pukul 15 : 00 Wita , Sore serta dirangkaikan dengan merayakan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2024.
Menurut rekan – rekan wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa, karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti Korupsi , tambang ilegal dan pelanggaran HAM, serta pelanggaran hukum yang lain.
Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka “ada kepentingan terselubung” dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,” kata Ikbal salah seorang Jurnalis yang ikut diskusi
Oleh karena itu , mereka sangat mendukung terhadap sikap Dewan Pers yang menolak keras terhadap revisi Undang – Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .
Menurut Ikbal wartawan KLTV Indonesia.com, revisi tersebut akan berpontensi menghambat kegiatan tugas jurnalistik “. lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti dierah Orde Baru,” ujarnya.
Lebih lanjut Ikbal mengatakan, kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja merujuk pada Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat disayangkan .
Usai dari kegiatan diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentangkan sepanduk penolakan draft undang – undang pelarangan penyiaran investigasi . Usai melaksanakan kegiatan tersebut, wartawan kembali menjalankan tugasnya masing – masing . (*)
Editor : Nasution