Birokrasi/Pemerintahan

Personel Satpol PP Makassar Bersinergi Dinas Terkait Tertibkan Anjal dan Gepeng 

Dipublikasikan

pada

Saat personel Satpol PP Makassar tertibkan Anjal dan Gepeng yang resahkan pengendara jalan (Sumber poto : Humas Pol PP Makassar)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR— Personel Satpol PP bersama unsur terkait yang terdiri dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Polrestabes Makassar saat ini menggelar penertibanAnak jalanan (Anjal) serta Gelandangan dan pengemis (Gepeng), Kamis (24/10/2024) malam.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut personel melakukan giat tersebut di Kota Makassar sesuai Surat Perintah (SP) yang dikeluarkan oleh Plt. Kasatpol PP Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si.

Adapun dasar hukum kegiatan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan Pengemis dan Pengamen (Gepeng) ialah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum ketenteraman dan perlindungan masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen.

Untuk waktu pelaksanaannya dimulai sejak pukul 16.00 Wita sore hingga pukul 23.00 Wita malam, Kamis 24 Oktober 2024 dengan jenis kegiatan Patroli Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen.

Pelaksanaan penertiban lokasinya berada di 4 titik, yaitu : Simpang 5 – Perintis Kemerdekaan, Adiyaksa – Pengayoman, Andi Tonro – Pajonga Dg.Ngalle, Ratulangi – Sudirman, S.Saddang – Mesjid Raya.

Jumlah personel yang terlibat sebagai berikut :

1. 8 orang Personel Satpol PP Makassar.

2. 4 orang personel Polrestabes Makassar.

3. 24 orang Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.(**)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version