SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Empat organisasi mobil truk di Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat kordinasi (Rakor) perdana selain Rakor rapat ini sebagai ajang silaturrahmi pengurus organisasi. Tujuan Rakor membahas tarif jasa angkutan barang material yang ideal untuk kesejahteraan para sopir mobil truk bertempat di Cafe Kaisar jalan Margo Santoso. Jumat (14/11/2025).
Empat Organisasi Mobil Truck yang hadiri rapat diantaranya, Sekertaris Persatuan Mobil Truck Sangatta (Permata), Syamsul Zaenuddin, Pengurus Sarana Mustika Jaya (SMJ), Rusli, Pengurus Komunitas Sopir Truk Sangatta (KSTS), Syarifuddin dan Pengurus Persatuan Truk Kutai Timur (PTKT), Bambang, guna membahas penyesuaian tarif jasa angkutan barang dari pihak Vendor.
Kepada wartawan Sekertaris Permata, Syamsul Zaenuddin mengatakan, pihak Vendor yang membutuhkan jasa angkutan material di Kutim, Sangatta jangan menetapkan tarif jasa angkutan barang secara sepihak, tanpa mempertimbangkan biaya operasional yang dikeluarkan oleh sopir truk, ” ucapnya.
” Idealnya Vendor mempertimbangkan juga biaya yang dikeluarkan oleh sopir truk, seperti biaya BBM, perbaikan kendaraan dan kondisi jalanan yang dilalui mobil truk tersebut, ” kata Syamsul.
Ketua SMJ, Rusli menyampaikan, pertemuan malam ini harus benar-benar melaksanakan kesepakatan bersama dan apabilah ada diantara empat organisasi melanggar kesepakatan maka akan diberikan sanksi, ” ungkapnya.
” Pekerjaan dari batu putih ke SP 5 dihentikan karena, sudah dilakukan uji coba ternyata tidak sesuai dengan pengeluaran biaya operasional yang dikeluarkan oleh para sopir truk, ” ujarnya
Sementara itu Humas KSTS, Supriyadi mengatakan, tarif jasa angkutan material di Sangatta tidak pernah ada penyelesaiannya walaupun sudah ada kesepakatan sibuat sebelumnya, ” tandasnya.
” Banyak Vendor memasang tarif jasa angkutan barang dibawa standar, ada juga kelompok di luar dari organisasi yang memberikan penawaran jasa angkutan barang dibawa standar, ” pungkasnya.
Hasil kesepakatan oleh empat organisasi diantaranya, Permata, SMJ, KSTS dan PTKT sebagai berikut :
1. Tabel tarif jasa angkutan barang sudah di tetapkan bersama.
2. Pekerjaan dari batu putih ke SP 5 akan di hentikan.
3. Mengimbau kepada masing – masing anggota organisasi untuk tidak melakukan aktifitas sementara karena, tarif jasa angkutan material yang diberikan Rp 1.090.000/rit tidak sesuai dengan biaya operasional yang telah dikaji oleh para Pengurus Organisasi Mobil Truck.
4. Meminta kepada Owner pengguna jasa angkutan barang untuk negosiasi kembali terkait tarif jasa angkutan material.
Sekertaris Permata, Syamsul menyampaikan bahwa, pihaknya akan menyampaikan hasil kesepakatan bersama empat Organisasi Mobil Truck terkait tarif jasa angkutan barang kepada Ketua DPRD kabupaten Kutai Timur. (Hamka).