News

Pengurus Organisasi Permata Kutim Imbau Sopir Truk Pengangkut Material Wajib Gunakan Terpal 

Dipublikasikan

pada

Mobil truk milik anggota Permata yang gunakan penutup terpal saat mengangkut material di wilayah Kutai Timur (Poto : Pengurus Organisasi Permata Kutim)

SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Kutai Timur (Kutim) dengan Satlantas Polres Kutai Timur terkait kewajiban kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis dan penataan muatan agar tidak membahayakan keselamatan. Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Diperkuat dengan Peraturan nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan yang mengharuskan muatan dicegah agar tidak jatuh atau tumpah, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2019 yang menegaskan, muatan harus ditata dan diamankan agar tidak menimbulkan gangguan, pencemaran atau bahaya di jalan.

Menanggapi imbauan agar pengangkut material gunakan penutup terpal dari Petugas Dinas Perhubungan Kutim dan Kanit Turjawali Polres Kutim, Iptu Tanjung.

Ketua Mochammad Syarifuddin dan sekretaris, Syamsul serta jajaran pengurus Organisasi Persatuan Mobil Truck Sangatta (Permata) yang memiliki anggota ratusan sopir truk, bekerja sama dan merespon dengan baik.

Sekertaris Permata, Syamsul mengatakan kami langsung merespon dengan baik hasil rapat Dinas Perhubungan Kutim dengan Satlantas Polres Kutim, ” ucapnya.

” Kemarin hari Jumat (27/12/2025) pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh sopir truk anggota Permata bahwa, saat memuat material yaitu, tanah, pasir, koral dan batu gunung wajib untuk menutupi dengan terpal sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang angkutan barang, ” kata Syamsul. (Hamka)

Editor : Nasution 

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version