SIMAKBERITA.CO, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Biringkanaya melaksanakan penertiban bangunan liar yang melanggar aturan di sekitar Pasar Mandai, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (9/1/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sekitar 20 lapak pedagang yang berdiri di atas pedestrian dan bahu jalan sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Pasar Mandai. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena mengganggu fungsi fasilitas umum dan arus lalu lintas.
Penertiban ini dikoordinir oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, dipimpin langsung oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Biringkanaya, dengan melibatkan Satpol PP, serta didukung unsur TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kasi Trantib Kecamatan Biringkanaya menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum serta penggunaan fasilitas publik.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian dan bahu jalan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Selama proses penertiban, petugas melakukan pembongkaran secara bertahap dan persuasif. Sejumlah pedagang tampak mengamankan barang dagangan mereka sebelum lapak dibongkar oleh petugas.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya mengimbau kepada seluruh pedagang agar menaati aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan atau lapak di atas fasilitas umum. Penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai langkah berkelanjutan dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan tertata. (*)