Terhubung dengan kami

Hukum

Diduga Intimidasi Driver Ojol, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH mengungkap rekaman suara yang diduga berisi ancaman serius terhadap dirinya. Perkara ini kini memasuki tahap penanganan internal di Polda Sulawesi Selatan melalui mekanisme pengawasan profesi.

Dalam Keterangannya keterangan HH, Minggu (15/2/2026) peristiwa bermula pada akhir 2025 ketika ia meminjam sebuah surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aipda IP. Dokumen tersebut diperlukan sebagai bahan pembuktian dalam laporan dan proses persidangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan transaksi penjualan lahan dan surat tersebut diserahkan melalui istri terlapor di kediamannya di kawasan Moncongloe Asabri.

HH menegaskan peminjaman dilakukan terbuka tanpa perjanjian tertulis, imbalan, ataupun maksud menguasai dokumen secara melawan hukum. Ia menyebut surat sempat dititipkan kepada pamannya karena dirinya harus mengurus perkara lain di Pengadilan Agama serta mengalami gangguan kesehatan.

Menurut HH, terlapor berubah sejak 20 Januari 2026. Ia mengaku menerima komunikasi bernada ancaman dan penghinaan melalui pesan maupun percakapan langsung. Tekanan itu, lanjutnya, disertai Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang mencantumkan tuduhan penggelapan, penipuan, dan penghinaan beserta ancaman pasal pidana.

Kepada media, HH memperdengarkan  1 rekaman  audio dari 11 rekaman yang menjadi salah satu bukti. Dalam rekaman tersebut terdengar suara laki-laki melontarkan kalimat bernada ancaman fisik dan penghinaan. Setelah mendengarkan rekaman yang dimaksud, keaslian, konteks lengkap, dan identitas suara masih menunggu verifikasi resmi aparat berwenang.

HH menyatakan ucapan tersebut menimbulkan ketakutan nyata dan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga. Ia menilai isi komunikasi itu tidak hanya menyerang martabat pribadi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum jika terbukti memenuhi unsur pidana.

Atas dugaan tersebut, HH melaporkan kejadian melalui Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026. Penanganan kini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan.

Perkembangan penanganan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP 2-3) Nomor B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen itu disebutkan Unit I Subbidpaminal akan melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pengaduan yang diajukan.

Pendamping shelter warga, Jupri, menilai apa yang dialami HH merupakan bentuk ancaman serius terhadap perempuan yang bekerja sebagai driver ojol. Menurutnya, dari rekaman yang diperdengarkan, tekanan verbal tersebut telah berdampak langsung pada kondisi psikologis dan mental korban dalam menjalankan aktivitas mencari nafkah.

Ia berharap laporan yang telah diajukan HH segera ditindaklanjuti secara profesional. “Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat, objektif, dan transparan agar korban memperoleh kepastian perlindungan hukum,” ujarnya.

HH juga telah mengirim jawaban resmi atas somasi kuasa hukum Aipda IP. Ia menyatakan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dalam tindakannya. Menurutnya, pencantuman ancaman pasal pidana dalam somasi merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi menjadi tekanan hukum, terutama karena perkara masih dalam proses pemeriksaan internal.

Ia menegaskan haknya sebagai warga negara untuk mencari keadilan sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia, serta menyatakan tetap menghormati asas due process of law.

Kasus ini memicu perhatian karena menyangkut dugaan ancaman terhadap warga sipil yang melibatkan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun terkait substansi tudingan tersebut. Awak Media  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak.

Jupri menilai transparansi penanganan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.  Proses verifikasi fakta, uji forensik bukti audio, serta pemeriksaan saksi akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.

Informasi yang memuat dugaan pengancaman disajikan berdasarkan pernyataan pelapor dan dokumen yang diperlihatkan kepada media. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi. (*).

Editor : Anas

Berita Terpopuler