SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menahan seorang pria berinisial IR (30) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di RS Kemenkes Makassar, Selasa (21/4/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AD (25), warga Kelurahan Maccini Parang, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/305/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 7 Februari 2026.
Ayah korban, Syaiful (62), membenarkan bahwa pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar. Ia menyebutkan, informasi penahanan tersebut diperoleh dari penyidik Satreskrim.
“Iya, sesuai penyampaian penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, sejak kemarin pelaku sudah ditahan,” ujarnya.
Syaiful juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kinerja dalam mengungkap kasus tersebut.
“Atas nama keluarga, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang telah bekerja secara profesional hingga pelaku berhasil ditahan,” tambahnya.
Sementara itu, korban AD mengaku merasa lega setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, akhirnya pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini perasaan saya sudah lega,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik kepolisian atas pelayanan yang diberikan dalam proses penanganan kasus tersebut. (Anas).