SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Sunu, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Senin (15/6/2026).
Kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar sekaligus menjaga fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Makassar menerjunkan sekitar 100 personel untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kasatpol PP Kota Makassar melalui tim penegakan Perda menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan merupakan lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai tahapan yang telah dilalui, termasuk pemberian teguran dan imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha maupun aktivitas lainnya,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima lapak semi permanen yang berdiri di atas drainase dibongkar menggunakan alat berat. Proses pembongkaran mendapat pengawalan ketat dari personel Satpol PP guna mengantisipasi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang sebelumnya melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait. Langkah tersebut diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban kawasan perkotaan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa fasilitas umum, termasuk drainase dan ruang publik lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan pada area yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Penertiban bangunan liar tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, serta mendukung kelancaran fungsi drainase guna mengantisipasi terjadinya genangan maupun banjir di wilayah Kota Makassar. (*)